Sopir Pertamina Jadi Tersangka Pasca Tabrak Angkot Hingga Tewaskan 2 Orang

Sopir Pertamina
Kondisi Mobil Angkot pasca di tabrak Mobil Truk Pertamina

Polres Polman menetapkan sopir truk tangki BBM milik Pertamina berinisial MS. Sebagai tersangka setelah menabrak Angkot hingga mengakibatkan penumpang meninggal dunia.

Seperti di ketahui, Truk tangki BBM milik pertamina dengan nomor polisi DP 8364 AP. Terlibat kecelakaan dengan angkot bernomor polisi DD 1788 BA di jalan trans Sulawesi, tepatnya di Desa Paku, kecamatan Binuang.

Akibat lalai saat mengemudi, menyebabkan dua orang meninggal dunia dan penumpang lainnya mengalami luka-luka. Sopir Pertamina tersebut akhirnya berstatus tersangka dalam kecelakaan itu.

Penetapan status tersangka, berdasarkan hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) dan penyidikan. Dimana Tersangka MS mengaku, saat mengendarai mobil ia dalam kondisi mengantuk.

“Kami telah melakukan olah TKP dan mengambil keterangan saksi-saksi dan sudah gelar perkara. Yang bersangkutan terkena pasal 310 ayat 4 akibat lalai. Dia (Supir Pertamina) mengakui saat mengendarai dalam keadaan ngantuk mengakibatkan 2 orang meninggal. 1 korban meninggal dunia di TKP dan satunya lagi meninggal di RSUD Hajjah Andi Depu Polewali saat menjalani perawatan,” Ungkap Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono di Kantor Mapolres Polman, Rabu (21/9/2022).

Sopir Pertamina
Mibil Pengangkut BBM yang terlibat Lakalantas

Dari hasil gelar perkara, MS di tetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 6 tahun penjara sesuai UU lalu lintas. Saat ini sopir tersebut sedang di tahan di Mapolres Polman.

Adapun barang bukti yang di sita yakni, 2 kendaraan, SIM, STNK dan alat bukti lain yang menguatkan kelalaian tersangka saat berkendara.

Selain itu, Kapolres Polman telah berkoordinasi dengan pihak Pemda. Terkait penerangan jalan yang masih minim di jalan poros trans Sulawesi Kabupaten Polman. Mulai Binuang sampai Tinambung sudah banyak memakan korban kecelakaan.[*]